SELEBRITI - Seperti yang sempat disinggung oleh pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan kalau kliennya keluar dari tahanan usai mendapat pembebasan bersyarat.
Hal tersebut tepatnya hari ini, Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida yang beritanya sempat menjadi pusat perhatian masyarakat, bakal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Melansir CNNIndonesia.com, seperti diungkapkan Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Dedi Eduar Eka mengonfirmasi perihal pembebasan Jessica Wongso.
"Betul. Hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Seperti yang sudah diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui karena membunuh korban dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Lalu pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.
Otto Hasibuan sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke MA.
Remisi Berkelakuan Baik
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu bebas bersyarat pada hari ini.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
"(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 18 Agustus 2024.